PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tukar guling exit tol Bojong Pekalongan. Dua tersangka tersebut adalah Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso, sekretaris panitia desa.
Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, mengungkap kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa Bojong Minggir yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang Batang tahun 2018- 2019. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada.
Kronologis kejadian, bermula pada 2018 terdapat pembangunan jalan tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah desa Bojong Minggir, Bojong. Tanah kas desa seluas 7.327 meter persegi terkena pembangunan jalan tol, diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti.
Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1,5 milyar lebih dari dana 2,1 milyar. Uang selisih pembayaran tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.