Kompas TV nasional politik

Hari ini, Ketua DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 10:15 WIB
hari-ini-ketua-dpr-akan-sahkan-ruu-otsus-papua-jadi-undang-undang
Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020) (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-5 pada hari ini, Kamis (15/7/2021). Nantinya, agenda tersebut akan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang.

“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani di Jakarta, kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Kamis (15/7/2021). 

Politikus PDIP itu menyebut, rapat itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga tak semua wakil rakyat akan hadir di lokasi.

Baca Juga: Politikus Senayan Hari Ini Bahas Otsus Papua

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan. 

Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lainnya yakni penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran  2020 oleh Pemerintah; Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. 

Kemudian, persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua

Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x