Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jonru Ginting.
Sementara itu, terdakwa Jonru sendiri mengatakan tidak khawatir eksepsinya ditolak dan menyerahkan materi persidangan ke pengacara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.