JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 1.206.098 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Jumlah permohonan sebanyak itu diajukan secara kolektif oleh 132.927 perusahaan baik dari sektor esensial maupun kritikal.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses” kata Benni dalam keterangan tertulis, rabu (14/7/2021).
Benni menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari database perizinan/nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Benni memaparkan setiap Penanggungjawab Perusahaan, mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja.
Selain itu, satu perusahaan bisa mengajukan berulang kali setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas.
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Permudah Pengurusan STRP bagi Ojol dan Buruh Bangunan
Sementara itu, tercatat ada 1.521 permohonan STRP individu untuk kategori kebutuhan mendesak.
"Rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan," ujar Benni.
Benni mengatakan, lonjakan permintaan STRP terjadi pada Selasa (13/7/2021) kemarin, yakni sebanyak 67.177 permohonan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.