JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerimaan pajak pada 2021 diproyeksikan akan lebih rendah dari target seiring menurunnya aktivitas ekonomi karena lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.176,3 triliun, atau hanya 95,7 persen dari target APBN 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak senilai Rp 53,3 triliun.
Dibandingkan tahun 2020, penerimaan pajak tahun 2021 diperkirakan tumbuh 9,7 persen, dari Rp 1.072,1 triliun menjadi Rp 1.176,3 triliun. Selama semester I-2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun atau 52,28 persen dari target.
”Penerimaan pajak masih sangat bergantung pada perkembangan ekonomi dan perkembangan kasus harian Covid-19. Penerimaan pajak akan membaik seiring dengan pulihnya perekonomian nasional,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Tangani Covid-19, Menkeu Sri Mulyani akan Realokasi Anggaran Sebesar Rp 31 Triliun
Menurutnya, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini sebenarnya cukup bagus sekaligus mencerminkan perkembangan ekonomi yang lebih baik dari tahun lalu.
Namun, lonjakan kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dipastikan akan menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga penerimaan pajak juga akan turun.
”Untuk itu pemerintah akan terus memantau dampak PPKM darurat terhadap aktivitas perekonomian dan penerimaan negara,” katanya.
Di samping itu, Sri Mulyani menegaskan, negara tidak akan kekurangan anggaran untuk menangani masalah kesehatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, serta mendukung pemulihan ekonomi.
Secara terpisah, Darussalam, pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), mengatakan, kebijakan PPKM darurat akan mengakibatkan pola pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada triwulan II-2020.
Menurut dia, tidak banyak usaha yang bisa pemerintah lakukan untuk menggenjot penerimaan negara di sepanjang 2021. Pasalnya, di tahun ini, fungsi pajak lebih diutamakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu ketimbang mengedepankan fungsi sebagai sumber utama penerimaan negara (budgetair).
”Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi,” kata Darussalam.
Baca Juga: Targetnya Rp1.229 T, Penerimaan Pajak Baru Terkumpul Rp228 T
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.