JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah membuka opsi penambagan waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang saat ini tengah berjalan sejak dimulai pada 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 nanti.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, saat ini Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 20/2021.
Ia menyebut pemerintah juga masih terus melakukan testing, tracing maupun vaksinasi.
Baca Juga: PPKM Darurat Kurangi Mobilitas Warga di Jawa-Bali, tapi Pantura Malah Meningkat
"Pemerintah pusat telah instruksikan masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan PPKM darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yakni PPKM mikro," ungkap Wiku.
Ia menjelaskan, target testing per hari disesuaikan dengan kondisi daerah sedangkan tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi ditambah melakukan himbauan pelaksanaan karantina dan isolasi serta perawatan pasien sesuai tingkat keparahan gejala.
Adapun berdasarkan data satgas Covid-19, pada sepanjang Selasa (13/7/2021) kemarin terjadi penambahan 47.899 kasus baru sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 adalah 2.615.529 kasus. Jumlah kasus aktif saat ini adalah 407.709 kasus.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penyekatan Perbatasan Kota Diperketat
Selanjutnya ada penambahan 20.123 orang yang sembuh dari Covid-19 sehingga jumlah total pasien yang sembuh adalah 2.139.601 orang.
Sementara 864 orang meninggal dunia karena Covid-19 pada hari ini yang menyebabkan total kematian karena Covid-19 di Indonesia menjadi 68.219 orang.
Adapun terkait PPKM Darurat, pemerintah mulai Senin (12/7/2021) kemarin juga memperluas daerah dari semua Jawa-Bali ditambah 15 kota/kabupaten di luar dua pulau itu.
Kota tambahannya antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.