JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual surat palsu hasil tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR), serta surat hasil tes positif Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial NJ dan NBP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Surat Tes Antigen Palsu di Riau
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusri, pelaku NJ dan NBP memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku NJ diketahui berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR palsu tersebut melalui media sosial.
Sedangkan pelaku berinisial NBP memiliki peran penting sebagai pembuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu tersebut.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Pemalsuan Surat Tes Antigen Covid-19 di Jakarta Terancam 6 Tahun Penjara
Kepada polisi, Yusri menyebut, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 ini sejak awal 2021.
Para tersangka mematok harga sekitar Rp170 sampai Rp180 ribu untuk hasil tes usap PCR. Sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.
Selain itu, kata Yusri, saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan palsu bebas Covid-19.
Baca Juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi
Surat ini diketahui banyak dicari karena digunakan sebagai salah satu syarat untuk dokumen perjalanan.
Lebih lanjut, mengenai surat keterangan palsu hasil tes positif Covid-19, Yusri mengungkapkan para pemesannya yakni merupakan pegawai perusahaan.
Menurut Yusri, pegawai yang memesan surat keterangan palsu hasil tes positif Covid-19 tersebut untuk mengelabui perusahaan agar tidak masuk kantor.
Baca Juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi
"Ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
"(Pemesan) minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan."
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.