JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Eneng Malianasari, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang kebijakan pengurusan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Eneng berharap Pemprov DKI memberikan kemudahan bagi pekerja individu non-perusahaan dalam mengurus STRP seperti pengemudi ojek online (ojol) atau buruh bangunan.
“Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan,” kata Eneng dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Seperti yang diketahui, STRP menjadi syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
Namun, Eneng menilai, masih banyak pekerja individu non-perusahaan yang mengalami kesulitan mendapatkan surat tugas perusahaan sebagai syarat pembuatan STRP.
Untuk pengemudi layanan transportasi online, Eneng mengatakan, lampiran surat tugas perusahaan seharusnya dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi.
“Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk beradaptasi dalam mengakomodir kebutuhan pekerja individu dalam pembuatan STRP sehingga dapat kembali bekerja.
Baca Juga: Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah
Eneng mengingatkan, transportasi online merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM darurat dari mulai mengantarkan belanjaan pasar dan kebutuhan warga lainnya hingga layanan antar rumah makan.
“Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan,” kata dia.
Sementara itu, untuk buruh bangunan, Eneng menyarankan surat tugas diganti dengan surat keterangan dari RT/RW tempat lokasi proyek berjalan yang menerangkan bahwa benar orang tersebut merupakan buruh bangunan di tempat tersebut dalam kurun waktu tertentu.
“Intinya Pemprov DKI harus cepat beradaptasi dan fleksibel dalam menjalankan kebijakan. Segera turun ke lapangan, pantau pelaksanaannya dan jangan ragu mengkaji ulang kebijakan,” tegas Eneng.
Baca Juga: Sepekan Berlaku Protokol Darurat Kesehatan, Wagub DKI Sebut STRP Efektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.