LONDON, KOMPAS.TV - Polisi Inggris telah menyita uang kripto senilai total 294 juta poundsterling atau setara sekitar Rp 4,99 triliun dalam penyelidikan tindak pencucian uang oleh kelompok-kelompok kriminal terorganisir. Angka itu menjadi rekor penarikan uang kripto dari tindak pidana pencucian uang di Inggris.
Kepolisian London mengatakan, pada Selasa (13/07/2021) pihaknya menyita lagi uang kripto senilai 180 juta pound, tanpa memberikan detail jenisnya. Sebelumnya kurang dari tiga pekan, tepatnya pada 24 Juni, polisi telah menyita 114 juta pound sebagai bagian dari investigasi pencucian uang.
"Meski uang tunai masih mendominasi di dunia kriminal, ketika platform digital makin berkembang kami melihat makin banyak pelaku kriminal terorganisir yang menggunakan mata uang kripto untuk mencuci uang kotor mereka,” kata Deputi Asisten Kepolisian Metropolitan London, Komisaris Graham McNulty, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Transaksi Kripto Halal atau Haram? Ini Hasil Tinjauan Para Ulama
Seorang perempuan berusia 39 tahun ditangkap atas dugaan pencucian uang setelah penemuan barang bukti pertama dan telah diperiksa secara hati-hati terkait penemuan sebesar 180 juta poundsterling itu.
“Penyitaan hari ini adalah titik penting dari investigasi ini, yang akan terus berlanjut selama beberapa bulan ke depan saat kami terus mengejar mereka yang dicurigai sebagai otak dari tindak pencucian uang ini,” kata Detektif Polisi Joe Ryan.
Karena sifat uang kripto yang anonim, mudah dan berskala global, beberapa kelompok kriminal terbesar di dunia telah menggunakannya sebagai cara untuk mencuci uang dan tetap selangkah lebih maju daripada polisi, petugas pajak, dan pasukan keamanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.