JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data pribadi, mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi Covid-19, Selasa, (13/07/2021)
Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik, masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code atau Kode Matriks di dalam sertifikat vaksin itu.
“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, kepada Antara, Selasa, (13/07/2021).
Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.
Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.
“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.
Baca Juga: Catat! Syarat Perjalanan Jauh Kini Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 dan Hasil Tes Swab
Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.
“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.
Jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik berupa kartu saat ini tengah meningkat, layanan ini banyak bermunculan di media sosial dan juga marketplace dengan harga yang ditawarkan beragam tersedia mulai dari harga Rp15.000.
Peningkatan permintaan pencetakan bentuk fisik sertifikat vaksin COVID-19 terjadi karena Pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.