JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Lois Owien ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi karena dokter Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Baca Juga: Polri Resmi Tahan Dokter Lois atas Kasus Hoaks Covid-19
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan pernyataan dokter Lois yang membuat dirinya terjerat pidana.
Adapun pernyataan tersebut yakni terkait korban Covid-19 yang meninggal dunia bukanlah karena penyakitnya. Melainkan karena obat Covid-19 yang dikonsumsi.
"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Penampakan dokter Lois Owien Saat Akan Dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri
Ramadhan mengatakan dalam kasus ini, dokter Lois diduga melanggar pasal berlapis.
Pertama, dokter Lois diduga melanggar tentang penyebaran berita atau informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.