PALEMBANG, KOMPAS.TV - Petugas Satpol-PP Kota Palembang memberikan sejumlah aturan dalam pengetatan PPKM Mikro, salah satunya jam operasional mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17:00 petang. Pengelola mal mengaku siap menjalankan aturan tersebut.
Kota Palembang memberlakukan pengetatan PPKM Mikro dengan sejumlah aturan yang diperketat. Antara lain pembatasan jam operasional di mal dan pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 17:00 petang.
Petugas Satpol-PP Kota Palembang mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan, salah satunya PTC mal.
Pengelola dan penyewa diharapkan mematuhi aturan baru yang sudah berjalan mulai pada 9 Juli 2021.
Memastikan aturan diterapkan sesuai ketentuan petugas Satpol-PP melakukan penjagaan.
Di mal ini terdapat lebih dari 500 tenant. Pembatasan jam operasional hingga pukul 17:00 berlaku untuk semua toko. Namun pengecualian untuk toko yang bersifat esensial antara lain yang melayani penjualan obat-obatan atau restoran yang tidak melayani makan di tempat. Mereka masih dapat buka hingga pukul 20:00.
Meski masih terpuruk akibat pandemi pengelola mal bersama tenant siap menjalankan aturan PPKM Mikro untuk kepentingan bersama.
Masa pengetatan PPKM Mikro di Palembang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Sanksi denda disiapkan untuk pemilik usaha yang melanggarnya.
#pengetatan #ppkmmikro #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.