KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus bansos covid-19, saksi bernama M Ihsan mengaku menerima uang titipan untuk seorang pengacara dari anak buah Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Saksi tambahan dari jaksa, bernama M Ihsan mengaku awalnya bertemu anak buah Juliari yang juga kuasa pengguna anggaran bansos covid-19, Adi Wahyono.
Ihsan kemudian dititipi uang untuk Pengacara Hotma Sitompul sebanyak tiga kali.
Dalam dakwaan jaksa, Juliari menyerahkan uang 3 miliar rupiah kepada Hotma saat menangani kasus pembunuhan anak yang ditunjuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Juliari menerima uang senilai 32,4 miliar rupiah dari sejumlah perusahaan.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut dari total uang suap senilai 32,4 miliar rupiah, dua di antaranya berasal dari Harry Sidabuke sebesar 1,28 miliar rupiah dan Dirut PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian Iskandar senilai 1,95 miliar rupiah.
Penerimaan uang tersebut diterima Juliari melalui dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penyedia paket bansos akibat dampak covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.