LAMPUNG, KOMPAS.TV – Masih tingginya jumlah angka kasus penyebaran virus covid 19, membuat Kota Bandar Lampung di tetapkan untuk menerapakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonimian RI Air Langga Hartoto, dirinya menyebut Bandar Lampung masuk dalam lima belas kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM darurat, per Senin 12 Juli 2021.
Kelima belas kabupaten kota tersebut diantaranya,
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau.
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9. Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan
Kelima belas kabupaten kota ini dinilai lantaran peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Baca Juga: 10 Pegawai Positif Covid19, PN Tanjung Karang WFH Ketat
Mendengar masuknya kota Bandar Lampung sebagai salah satu wilayah yang haru menerapkan PPKM darurat, wali kota Eva Dwiana merasa sedih.
Dirinya juga menegaskan kepada warganya untuk tidak lagi bermain main dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Curi Laptop dan Tabung Gas, Siswa SMP Diringkus Polisi
“Mengimbau kepada masyarakat jangan bermain main lagi, pokoknya sekarang harus harus dan harus pakai protokol kesehatan, sekarang kita sudah masuk PPKM darurat Bunda sedih,” ucap Eva.
#ppkmdarurat #ppkmdaruratbandarlampung #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.