Ketiga tersangka pembuat surat keterangan sakit palsu, memperjualbelikan jasanya melalui media sosial. Dari penyelidikan terkuak jika bisnis ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2012,
Tim Gelar Perkara kemudian melakukan penelusuran terkait bagaimana bisnis gelap ini berjalan, selama 5 tahun tanpa terpantau aparat berwajib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.