Kompas TV nasional berita utama

Viral Aduan di Aplikasi JAKI, Wagub DKI Tegaskan Akan Jamin Data Pelapor

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 14:31 WIB
viral-aduan-di-aplikasi-jaki-wagub-dki-tegaskan-akan-jamin-data-pelapor
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan identitas pelapor pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota tidak boleh bocor.

Ahmad Riza Patria akhirnya memberikan komentar usai viralnya pengakuan netizen yang melaporkan adanya pelanggaran prokes warga melalui aplikasi JAKI, namun petugas yang datang malah membocorkan data pelapor kepada pelanggar prokes, hingga akhirnya pelapor malah jadi sasaran bully para tetangga.

"Siapapun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza saat ditemui wartawan di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu (12/7/2021) mengutip Antara.

Belakangan, isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan non esensial dan non kritikal melalui aplikasi seluler Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial.

Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut. Bila memang benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.

Hal itu karena, lanjut dia, saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City, Wagub DKI mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan.

Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.

Karena itulah, selama ini, Pemprov DKI mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat.

Ia memberikan contoh, misalnya, jika ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap menerapkan bekerja di kantor (Work From Office/ WFO) bagi karyawannya selama PPKM Darurat.

Hal itu dilaporkan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni perusahaan non esensial dan non kritikal wajib meminta karyawannya bekerja dari rumah (Work from Home/ WFH) 100 persen.

"Masyarakat, karyawan, siapapun silakan membuat laporan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yang kita temukan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Laporkan, kami akan tindak," kata Riza.

Bila memang laporan tersebut terbukti benar, perusahaan yang bersangkutan akan langsung ditindak dengan pemberian sanksi seperti yang sudah dilakukan selama ini.

"Tentu nama pelapornya, kami rahasiakan," kata Riza.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x