JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali resmi berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).
PPKM Darurat luar Jawa-Bali diberlakukan merespons lonjakan Covid-19 selama beberapa pekan terakhir. "Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konterangan virtualnya, Jumat (9/7/2021).
PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali meliputi kabupaten kota di 8 provinsi.
Rinciannya: Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Kemudian, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
PPKm Darurat luar Jawa-Bali tersebut juga berlakuk hingg 20 Juli 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Daerah Baru Perluasan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mana Saja?
Adapun aturannya, tidak jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan di Jawa dan Bali. Misalnya, perusahaan sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, menerapkan 50 persen WFH, sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran hanya boleh membuka layanan take away dan delivery. Tidak diperkenankan makan di tempat atau dine-in.
Tempat ibadah selama pemberlakuan PPKM Darurat tersebut tidak dibolehkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.
Baca Juga: PPKM Darurat Medan Berlaku 12-20 Juli 2021
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.