JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah membatalkan program vaksinasi berbayar yang diselenggarakan oleh PT Kimia Farma. Sebab memberikan vaksin itu adalah kewajiban negara terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Menurut saya vaksin itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan kewajiban negara menyediakan. Jadi vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan," tulis Nihayatul dalam akun Twitter pribadi @ninikwafiroh dan KOMPAS TV sudah mendapatkan izin untuk mengutipnya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Komisi IX DPR Kritik Vaksin Berbayar yang Disediakan Kimia Farma Seharga Rp 879.140
Ia menjelaskan, program tersebut pun bertentangan dengan Permenkes 19/2021 Pasal 7A ayat (4). Pasalnya, vaksin yang diberikan adalah jenis Sinopharm, yang mana Indonesia mendapatkan 500.000 dosis dari Uni Emirat Arab.
"Di Pasal itu disebut bahwa: vaksin covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan," ujarnya.
Pollitikus PKB itu menyebut, seharunya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan tubuh secara massal yang digalakkan itu pemberian secara gratis ke masyarakat, bukan malah dijual.
Baca Juga: YLKI: Vaksin Berbayar Tidak Etis, Harus Ditolak
"Kalau mau herd immunity harusnya yang dikencengin jumlah vaksinnya untuk masyarakat, bukan malah dijual begini. Nih masyarakat banyak minta vaksin tapi pembagian dosisnya terbatas. Banyak pesantren antre dapat vaksin, kok malah mau dijual," kata dia.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, PT Kimia Farma (Persero) Tbk bakal melayani vaksinasi Covid-19 individu pada Senin (12/7/2021) melalui klinik yang mereka kelola.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala N Mansury mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi Covid-19 yang mengalami peningkatan selama beberapa pekan terakhir.
"Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi gotong royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” tutur Pahala dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Lalu, berapa harga vaksin gotong royong?
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis. Selain itu, ada pula tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Baca Juga: Dubes AS untuk Indonesia Turut Bahagia Atas Kedatangan Tiga Juta Dosis Vaksin Moderna
Untuk pelaksaan vaksinasi sendiri, setiap penerima bakal mendapatkan dua kali dosis vaksin. Artinya, harga vaksin gotong royong yang harus dibayarkan per individu adalah sebesar Rp 879.140 untuk dua kali dosis vaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.