Polresta Probolinggo tidak menahan penghina Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook.
Selain karena faktor kemanusiaan, tersangka dianggap kooperatif dan bersedia wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan terhada Ahmad Junaidi, warga Jalan Kerinci Kelurahan Pilang, Kecamatan Kanigaran.
Untuk keperluan penyidikan, polisi akan memanggil saksi dan menelusuri grup Facebook yang diikuti tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.