JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian memastikan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakri tetap berjalan meski keduanya menjalani rehabilitasi.
Kapolres Jakarta Pusat Hengki Haryadi menjelaskan rehabilitasi dalam kasus narkoba tertuang dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.
Hengki menegaskan meski para tersangka menjalani rehabilitasi sebagaimana perintah UU, kasus hukum penyalahgunaan narkotika tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Berbeda
“Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa sampai ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim,” ujar Hengki saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Lebih lanjut Hengki menjelaskan penyidik tidak menetapkan tersangka narkoba dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.
Rehabilitasi terhadap para tersangka tersebut merupakan permohonan pihak keluarga, dan kepolisian memfasilitasi dengan menyerahkannya kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun tim asesmen ini, sambung Hengki, terdiri dari unsur Polri di luar penyidik yang menangani perkara, kejaksaan, dokter, psikiater serta unsur pendukung lainnya.
Baca Juga: Hadiri Konferensi Pers, Nia Ramadhani Didampingi Ardie Bakrie Menangis Minta Maaf
“Ini yang perlu kami tegaskan agar tidak terjadi disinformasi di publik. Kami melakukan penyidikan secara profesional, perkara tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan,” ujar Hengki.
Kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN selaku sopir pribadi menjadi tersangka narkoba jenis sabu.
Nia dan Ardi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Buntut Keterangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Tandai Beberapa Lokasi
Hasil pengeledahan polisi menemukan satu klip berisi sabu dengan berat 0,78 gram serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pemeriksaan awal, Nia dan Ardi mengaku sudah menggunakan sabu sekitar empat hingga lima bulan terakhir dengan alasan tekanan pandemi Covid-19 dan pekerjaan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.