Pemilik 78 ton limbah beracun berinisial SN mengaku kepada polisi bahwa dirinya berencana mendaur ulang limbah beracun yang ia bawa dari Palembang ke Karawang.
Pendauran ulang akan dilakukan dengan cara mencuci limbah berbentuk plastik itu di Sungai Citarum. Selanjutnya, limbah akan dijual dalam bentuk bijih plastik.
Polisi saat ini masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri atas pengujian sampel limbah.
Jika terbukti bersalah pemilik limbah bisa dijerat undang-undang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.