JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan kronologi lengkap sekelompok pelaku geng motor yang mengeroyok anggota kepolisian bernama Aiptu Suwardi.
Awalnya, Aiptu Suwardi hendak membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Juli 2021 pagi. Pelaku tak terima balapan liar dibubarkan. Mereka kemudian melakukan perlawanan.
Polisi pun menangkap 8 orang pengeroyok anggota kepolisian saat membubarkan balapan liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Juli 2021.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka merupakan perempuan. Sedangkan lima orang lainnya berstatus saksi dan satu orang masih diburu polisi.
“Dan akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, 3 berstatus tersangka, 5 berstatus saksi, dan 1 DPO,” ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Juli 2021.
Tiga tersangka ini terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Tiga orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan kita lapis Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP, di mana serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenangan," paparnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.