Kompas TV nasional peristiwa

Kadishub DKI Jakarta Jelaskan Pelanggaran Delapan Petugas Dishub yang Dipecat

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 18:33 WIB
kadishub-dki-jakarta-jelaskan-pelanggaran-delapan-petugas-dishub-yang-dipecat
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh delapan petugas Dishub DKI yang nongkrong di warung kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Seperti sebelumnya diberitakan, video delapan petugas dishub yang tengah nongkrong di warung kopi saat malam hari tepatnya pukul 21.00 WIB viral di media sosial, Kamis (8/7/2021). 

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Pertama, delapan petugas Dishub berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya

Kedua, delapan petugas tersebut melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.

Baca Juga: 8 Petugas Dishub yang Langgar Aturan PPKM Darurat Dipecat, Anies: Tidak Patut Membawa Atribut Negara

Syafrin mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran Dishub, delapan petugas tersebut mengakui bahwa mereka yang ada di video yang viral tersebut.

Akibat dua pelanggaran yang dilakukan tersebut, delapan petugas dishub dikenakan sanksi terberat yakni pemutusan hubungan kerja. 

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur, kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," kata Syafrin. 

Syafrin menambahkan, sanksi berat ini menjadi peringatan kepada jajaran Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," kata dia.

Baca Juga: Update Covid-19: Indonesia Catat 38.124 Kasus Baru, DKI Tembus 13.000 Kasus, Berikut Sebarannya

 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x