JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali diberlakukan PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021) mendatang.
Airlangga Hartanto menjelaskan penetapan ini sejalan dengan kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu masuk dalam level asesmen 4, bed occupation rate (BOR) lebih dari 65%, kasus aktif Covid-19 meningkat siginifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 65%.
"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Menko Bidang Perekonomian dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/7/2021).
Baca Juga: Pekerjakan Ibu Hamil di Masa PPKM Darurat, Perusahaan di Pulogadung Diberi Sanksi
Berikut ini 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang diminta untuk terapkan PPKM Darurat:
Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat untuk Daerah Luar Jawa Bali
Adapun peraturan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, menurut Airlangga Hartarto, tetap mengacu sesuai dengan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15, 16, dan 18 tahun 2021.
Beberapa di antaranya, kegiatan perkantoran WFH 100%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sementara perusahaan bidang esensial dan kritikal 50% kapasitas, dan warung makan buka dengan hanya menerima pesanan dibungkus.
Pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat diberikan Bantuan Beras dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Delapan Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Dipecat oleh Anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.