JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan WFO.
Pada sektor kritikal terutama bidang kesehatan dan keamanan WFO dapat dilakukan 100 persen.
Sementara untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan sektor non esensial WFH 100 persen.
Baca Juga: Ganjar Koordinasi dengan Apindo, Tegakkan Aturan WFH Perusahaan saat PPKM Darurat
Penyesuain ini diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat diberlakukan.
Keputusan ditetapkan setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan hasil pemantauan di lapangan selama 6 hari.
Keputusan ini ditetapkan setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM darurat berlangsung enam hari ini.
"Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan WFO," ujar Wiku dalam konferensi pers daring lewat YouTube Sekretariat Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.