LAMPUNG, KOMPAS.TV – MR (15) harus berususan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian sejumlah barang di SMK 5 Bandar Lampung, Senin (6/7) pagi.
Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV yang terpasang di ruang sekolah ini menjadi barang bukti pihak kepolisian untuk meringkus MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR merupakan remaja dibawah umur yang masih berstatus sebagai Siswa Menengah Pertama.
Tercatat sudah tiga kali MR melakukan aksi pencurian dengan modus merusak kunci pintu, hal ini diutarakan oleh pembantu Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Aipda Supriyanto.
Baca Juga: Lagi! Warga Minta Paksa Tabung Oksigen di Puskesmas
“Dari keterangan, pelaku mengakui tiga kali pencurian, yang satu di kedai kopi, selain itu melakukan pencurian uang di toko mebel,” ujar Surpiyanto.
Dari aksi pencurianya ini, MR berhasil membawa lari satu unit laptop, tiga tabung gas dan uang sepuluh ribu rupiah.
MR mengaku telah menjual barang hasil curianya ini senilai tiga ratus ribu rupiah, dimana uang-nya akan digunakan untuk membayar sewa pemancingan ikan.
Baca Juga: 10 Pegawai Positif Covid19, PN Tanjung Karang WFH Ketat
Kini atas perbuatanya MR harus menjalani pemeriksaan di Polsek Sukarame Bandar Lampung dan terancam pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
#pencurian #siswasmp #laptopdantabunggas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.