LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, memberlakukan pembatasan masuk kantor bagi seluruh pegawainya atau Work From Home secara ketat.
Langkah ini diambil lantaran adanya ditemukan sepuluh orang yang diantaranya enam pegawai dan tiga hakim dinyatakan terkonfrimasi positif covid 19 setelah sebelumnya dilakukan rapid tes pada seluruh pegawai.
Pemberlakukan pembatasan sejumlah pegawai yang masuk kerja ini juga berdasarkan keputusan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor w9.01 / 105 / kp.05.1 / vii / 2021//
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Ketersediaan Oksigen di Lampung
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Timur Pradoko mengatakan tidak dilakukanya Lock Down pada kantonya ini lantaran ada beberapa perkara yang akan habis masa penahanan dan tidak bisa diperpanjang.
Kendati demikian, sidang perkara tetap dilanjutkan dengan menerapkan prokes covid-19 dengan ketat.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid 19, Kantor Kelurahan Ditutup
“Kita mengambil langkah wfh secara ketat karena apa ada beberapa perkara yang sudah hampir habis masa penahanya dan tidak bisa diperpanjang lagi,” ungkap Timur.
Sejauh ini kesepuluh pegawai dan hakim yang dinyakatan terpapar positif covid 19 kini sudah menjalani isolasi mandiri.
#pntanjungkarang #wfh #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.