Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas Selama PPKM Darurat

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 13:05 WIB
aturan-baru-pelaku-perjalanan-darat-wajib-bawa-strp-atau-surat-tugas-selama-ppkm-darurat
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.  (Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis revisi surat edaran (SE) terkait perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan sarana transportasi darat.

Surat edaran yang direvisi yaitu SE  Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, surat edaran tersebut mulai berlaku Senin, 12 Juli 2021, pekan depan guna memberikan kesempatan semua pihak untuk melakukan persiapan.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 Juli ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL

Surat Edaran 49 Tahun 2021 mengatur perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," tulis surat tersebut, dikutip Jumat. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Perbatasan Kota Dan Kabupaten Tegal Ditutup

Berikut ketentuan tambahan pada poin 6 SE 49 Tahun 2021:

6a) perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x