JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo memberikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat kepada warga Nahdliyyin Ponorogo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Katib Syuriah PCNU Ponorogo, Muqorobin Al-hafidz mengatakan, jika di daerah tersebut banyak warga yang terpapar dan sangat rawan terjadi penularan Covid-19, maka dianjurkan untuk salat Jumat di rumah.
"Jadi kajian fiqihnya diperbolehkan salat masing-masing di rumah, bisa salat Jumat bisa salat Dhuhur," kata Muqorobin dilansir dari Tribunnews, Jumat (9/7/2021).
Jika anggota keluarga di rumah tersebut lebih dari 3-5 orang, lanjutnya, maka dianjurkan salat Jumat tetap dengan dua khutbah yang ringkas.
"Namun kalau tidak bisa ya cukup salat dhuhur," kata dia.
Sementara wilayah yang dipandang aman dan terhindar dari Covid-19, salat Jumat bisa dilaksanakan di masjid.
"Tapi hanya untuk lingkungan sekitar dan prokes tetap dilaksanakan secara ketat," tambah Muqorobin.
Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah
Imbauan tersebut senada dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pelaksanaan salat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan.
Jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat.
"Dan umat Islam melakukan salat dzuhur di rumah atau kediaman masing-masing,” terang Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang dirilis pada Sabtu (3/7/2021).
Soal pengetatan prokes, Muqorobin meminta untuk memprioritaskan jemaah di lingkungan sekitar saja.
"Khutbahnya singkat, wiridnya dikurangi, intinya jangan terlalu lama berkumpul," tambahnya.
Muqorobin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Peribadatan Masjid Nahdlatul Ulama Ponorogo mengatakan Masjid NU Ponorogo juga tetap melaksanakan salat Jumat, tapi hanya untuk warga sekitar.
Warga sekitar yang dimaksud adalah jemaah yang biasa salat rawatib berjamaah di Masjid NU Ponorogo.
"Prokes kita patuhi, kita semprot disinfektan secara berkala. Kuota dikurangi dan dibatasi hanya warga sekitar yang biasa jamaah karena ini posisinya PPKM darurat," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Sumatera Barat Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Mikro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.