Kompas TV nasional peristiwa

Gerbang DPR Kini Berspanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Ini Alasannya

Kompas.tv - 8 Juli 2021, 19:38 WIB
gerbang-dpr-kini-berspanduk-covid-19-dilarang-masuk-ini-alasannya
Spanduk yang bertuliskan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di gerbang masuk DPR RI. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Spanduk besar berwarna merah dengan tulisan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di depan gedung DPR.

Dengan tulisan berwarna putih dan berlogo DPR, spanduk tersebut terpasang di dua titik akses Kompleks Parlemen.

Spanduk pertama terbentang di Gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta.

Sementara spanduk lain terbentang di Gerbang Masuk di Jalan Gelora, depan Perbakin.

Baca Juga: Warga Bogor Pasang Spanduk Tolak Pemudik yang Kembali Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjelaskan maksud pemasangan spanduk tersebut sebagai pengingat untuk para pekerja di lingkungan DPR.

Diketahui, kasus positif Covid-19 yang meroket selama beberapa hari terakhir menjadi cambuk agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen agar menjaga protokol kesehatan secara ketat," jelas Indra, dikutip dari ANTARA, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga: Sebaran 38.391 Kasus Baru Covid-19 pada 8 Juli 2021, DKI Jakarta Urutan Pertama

Bentangan pengingat itu jelas Indra akan dipasang selama PPKM Darurat berlangsung yakni 3-20 Juli 2021.

Selain memasang spanduk, untuk mencegah Covid-19 gerbang akses utama Kompleks Parlemen ditutup selama PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 agar tak semakin menyebar.

"Yang utama untuk mengingatkan bagi yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen. Dan spanduk itu akan dipasang selama kebijakan PPKM Darurat," pungkasnya.

Baca Juga: Hati-Hati Kirim Makanan untuk Pasien Covid-19, Ini Saran dari Ahli Gizi

Selama PPKM Darurat diimplementasikan, DPR RI menerapkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik.

Kehadiran hanya dibatasi 25 persen di setiap kegiatan di Kompleks Parlemen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x