Satuan Narkoba Polres Sorong menangkap 2 tersangka pemilik narkotika jenis PCC.
Polres Sorong mengatakan, sebelumnya, satu tersangka sudah ditangkap di Jakarta.
Dari hasil pengembangan, salah seorang tersangka lain yang merupakan karyawan di suatu butik ditangkap pada bulan Desember 2017 lalu.
Polisi lalu merilis barang bukti sebanyak 9.500 pil PCC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.