Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

KKP Serahkan Bantuan ke Kelompok Konservasi Terumbu Karang Senilai Rp 199 Juta

Kompas.tv - 8 Juli 2021, 13:36 WIB
kkp-serahkan-bantuan-ke-kelompok-konservasi-terumbu-karang-senilai-rp-199-juta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Sumber: kkp.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan kepada dua kelompok konservasi di Serang, Banten. Masing-masing senilai Rp 100 juta dan Rp 99,57 juta guna mendukung kegiatan dan sosialisasi konservasi terumbu karang.

"Bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi adalah salah satu strategi agar masyarakat memiliki kapasitas sebagai mitra dalam pengelolaan konservasi," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan demikian, bantuan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang sangat peduli terhadap kegiatan konservasi baik perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis ikan, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi untuk mendukung konservasi sumber daya ikan.

Bantuan yang disampaikan melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) itu terdiri dari paket peralatan selam dan sarana sosialisasi untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang dan sosialisasi konservasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sulitnya Memperoleh Data jadi Kendala Terbesar dalam Upaya Konservasi Hiu dan Pari

Selain itu, Hendra menyampaikan bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan konservasi jenis ikan.

Adapun, Kepala Loka Pengelolaan SD Pesisir & Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna menerangkan bahwa dalam menyalurkan bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi, LPSPL Serang telah melakukan beberapa tahapan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021.

"Tahapan pemberian bantuan di antaranya adalah pengusulan calon penerima bantuan, proses verifikasi dan penetapan bantuan, pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan, pendampingan dan pembinaan pemanfaatan bantuan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala ketika bantuan sudah diserahkan," papar Iwan.

Selain itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Ditjen PRL Andi Rusandi, meminta agar kelompok penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal.

"Kelompok diharapkan memberikan laporan pemanfaatan bantuan konservasi kepada LPSPL Serang setiap tahunnya selama dua tahun melalui pelaporan online yang telah disediakan oleh LPSPL Serang, sehingga keberadaan bantuan terhindar dari hal-hal atau perbuatan yang dapat merusaknya," ucap Andi sebagai pihak yang menyerahkan langsung bantuan tersebut.

 

Baca Juga: Sejak November Tahun Lalu, KKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp138,4 M

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x