SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polrestabes Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan sidak ketersediaan obat, vitamin dan pasokan oksigen. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya permainan harga, penimbunan hingga terjadinya kelangkaan obat di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Pengecekan ketersediaan obat, vitamin dan oksigen dilakukan di sejumlah apotek yang ada di Kota Semarang pada Selasa (06/07/2021) siang dengan merujuk jenis obat-obatan yang sudah diatur harga eceran dari Kementerian Kesehatan. Selain melakukan imbauan agar apotek menjual obat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET, apotek juga dilarang menjual obat yang masuk daftar obat keras untuk di jual secara bebas. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan serta mencegah masyarakat mengkonsumsi obat tanpa disertai dengan resep dokter.
“Kami masih melakukan monitoring di beberapa tempat dan kami juga mengimbau dan kami juga bekerjasama dengan Direktorat Krimnal Khusus Polda Jawa Tengah untuk bersama-sama melakukan koordinasi agar di Kota Semarang tidak terjadi kenaikan harga obat,” kata AKBP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
“apotek tidak boleh menjual obat tanpa resep apalagi obat keras karena risikonya sangat tinggi. dan jika tanpa resep dokter ada efek samping dari obat yang dibeli,” kata Nugroho Yulianto, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Upaya melakukan pengecekan di sejumlah apotek di Kota Semarang ini diharapkan tidak ada penimbunan dan penggelembungan harga obat, vitamin dan oksigen. Apotek diminta untuk menjual obat, vitamin dan alat kesehatan sesuai dengan harga eceran tertinggi yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
#oksigen #apotek #kotasemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.