GORONTALO, KOMPAS TV - Untuk menekan penyebaran covid 19, Pemerintah Provinsi Gorontalo memperketat keluar masuk Gorontalo di tengah pandemi covid 19 dengan mengeluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan.
Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 5 juli ini para pelaku perjalanan keluar masuk Gorontalo melalui jalur udara dan laut di wajib menunjukan bukti vaksinasi tahap pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukan hasil swab test PCR atau swab tes antigen negativ.
Meski mensyaratkan vaksinasi dan hasil PCR negative, namun jika pelaku perjalanan menunjukan gejala batuk dan suhu di atas 37 derajat celcius pelaku perjalanan tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan akan diisolasi secara terpusat yang telah di siapkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo. UNGKAP Rusli Habibie Gubernur Gorontalo.
surat vaksinasi dan hasil swab test bagi pelaku pelaku perjalanan ini mulai berlaku tanggal 6 juli 2021.
Syarat vaksinasi ini di wajibkan untuk pelaku perjalanan karen selain untuk meningkatkan capaian vaksinasi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran covid 19.
#Kartu Vaksinasi #Perjalanan #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.