DEPOK, KOMPAS.TV - Masyarakat diharapkan melapor jika menjumpai kenaikan harga yang berlebihan, baik berupa obat-obatan maupun yang lainnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim.
"Terkait hal itu, BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus Covid-19," kata Rizal, Kamis (8/7/2021).
Adapun, lima maklumat tersebut sebagai berikut,
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Baca Juga: Kasus Nasabah Kehilangan Rp128 Juta, BPKN: Korban Bisa Tuntut Pihak Bank
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Ketiga, BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.
Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu berjuang menekan laju penyebaran virus covid 19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat mbutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan Covid-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.
Terkait pengaduan, salah satu caranya dapat dikirimkan melalui website bpkn-apps.com.
Baca Juga: KKI Laporkan Bank Himbara ke OJK dan BPKN Terkait Kebijakan Biaya Cek Saldo Tarik Tunai di ATM Link
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.