WASHINGTON, KOMPAS.TV – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat tiga perusahaan teknologi terbesar AS, mengklaim dirinya dan kaum konservatif lainnya telah disensor secara salah.
Trump mengumumkan gugatannya melawan Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, bersama para CEO perusahaan itu, dalam sebuah konferensi pers di New Jersey, AS, Rabu (7/7/2021). Sejumlah penggugat lain turut bergabung dalam gugatannya, yang diajukan ke pengadilan federal di Miami.
“Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, pembungkaman dan daftar hitam, pengucilan dan pembatalan yang Anda kenal dengan baik,” ujarnya seperti dilansir dari Associated Press.
Baca Juga: Trump Berjanji Rebut Kembali Gedung Putih Secepatnya
Dalam Bagian 230 Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan “iktikad baik”.
Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah para pengguna.
Namun, Trump dan sejumlah politisi lain telah lama berdebat bahwa Twitter, Facebook, dan platform media sosial lain telah melanggar perlindungan itu dan seharusnya kehilangan imunitasnya. Atau setidaknya harus mendapatkan perlindungan itu melalui pemenuhan sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Facebook Hanya Tangguhkan Akun Donald Trump Dua Tahun, Tak Jadi Tanpa Batas Waktu
Trump diskors dari Twitter, Facebook, dan YouTube setelah para pengikutnya menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Perusahaan-perusahaan itu khawatir, Trump akan menghasut kekerasan lebih lanjut.
Kendati begitu, Trump tetap menyebar kebohongan tentang pemilihan tahun 2020.
Trump tanpa dasar mengklaim bahwa ia telah memenangkan pemilihan, meski para pejabat negara bagian dan setempat, juga jaksa agung dan sejumlah hakim – termasuk beberapa yang ia tunjuk sendiri – menyatakan bahwa tak ada bukti kecurangan pemilihan massal yang ia tuduhkan.
Baca Juga: Dianggap Panaskan Protes di Gedung Capitol, Pesan Donald Trump Dihapus Facebook, Twitter dan Youtube
Facebook, Google, dan Twitter menolak berkomentar pada Rabu (7/7/2021).
Gugatan itu berpendapat bahwa pelarangan atau penangguhan terhadap Trump dan sejumlah penggugat lain melanggar Amandemen Pertama, meski kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang digugat adalah perusahaan swasta.
Gugatan terhadap Facebook dan CEO Mark Zuckerberg menyatakan, Facebook telah bertindak inkonstitusional saat menghapus Trump dari platformnya. Gugatan serupa juga diajukan terhadap Twitter dan YouTube.
Seluruh gugatan itu menuntut pengadilan memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan, menyatakan Bagian 230 inkonstitusional dan mengembalikan akun Trump dan penggugat lain, yang unggahan dan akunnya dihapus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.