SAMPIT, KOMPAS.TV - Jumlah penumpang pada jasa transportasi laut di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur menurun drastis. Hal ini merupakan dampak pengetatan aturan masuk dan keluar Provinsi Kalimantan Tengah.
"Saat ini terjadi penurunan sekitar 60 persen. Biasanya dalam keberangkatan mengangkut sekitar 600 orang, sedangkan keberangkatan terakhir hanya 200 orang penumpang," kata Kepala PT Pelni Cabang Sampit Muhammad Jabir di Sampit, Selasa (6/7/2021), seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menurutnya, penurunan jumlah penumpang ini imbas pengetatan aturan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah daerah mewajibkan hasil tes swab antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi bagi calon penumpang yang hendak berangkat. Sementara, bagi penumpang yang masuk ke Kalimantan Tengah, termasuk melalui Pelabuhan Sampit, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19.
Jabir memprediksi kondisi penurunan jumlah penumpang ini akan terus terjadi selama aturan pengetatan syarat keluar dan masuk Kalimantan Tengah itu masih diberlakukan. Sebagai penyedia jasa, pihaknya hanya bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli
Di lain sisi, terkait syarat wajib perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi, Jabir mengaku pihaknya memberi toleransi. Melihat, banyak warga belum mendapat giliran divaksin lantaran ketersediaan vaksin yang sedang kosong.
Pihaknya menggunakan syarat lain yaitu, harus ada surat keterangan dari pihak Puskesmas tempat calon penumpang telah mendaftarkan diri untuk divaksinasi.
"Kalau sertifikat vaksin Covid-19, kami melihat kesiapan stok vaksin dari pemerintah. Jika memang belum divaksin karena habis, maka bisa menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas setempat," kata Jabir.
Sementara ini, PT Pelni tetap melayani keberangkatan dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang dan Surabaya. Penjualan tiket dilakukan secara online dengan pembayaran melalui transfer.
Hal itu sesuai anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menghindari transaksi secara langsung atau tatap muka dan mencegah kerumunan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Makassar Gelar Vaksinasi “Drive Thru”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.