Ombudsman menilai ada beberapa aturan yang dilanggar dengan adanya penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan serangkaian investigasi terhadap penataan PKL di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ombudsman langsung turun ke lokasi dengan pendampingan dari Polsek Tanah Abang.
Menurut Ombudsman diberikannya ruang untuk PKL di Jati Baru tentunya menabrak beberapa aturan seperti aturan jalan pedestrian, ketertiban umum dan meruginya para pedagang yang memiliki kios.
Untuk itu Ombudsman akan kembali melakukan kajian dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta perwakilan PKL serta pihak DPRD selaku pemantau untuk kembali menata ulang PKL Jati Baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.