JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 81 orang tertangkap tangan sedang berkerumun di kafe dan tempat hiburan malam saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, dari jumlah ini 58 orang di antaranya merupakan warga asing.
Ironi ini terjadi di salah satu kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi mendapati puluhan orang sedang berpesta tanpa memedulikan protokol kesehatan.
Mereka tak berkutik saat dirazia petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari, selain berkerumun mereka juga melanggar jam malam saat PPKM Darurat.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 81 orang pelanggar protokol kesehatan.
58 orang di antaranya merupakan WNA, sementara sisanya warga Indonesia dan pekerja kafe. Suami istri pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-58 orang warga asing asal Nigeria diserahkan ke pihak imigrasi Jakarta Utara.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang keimigrasian, mereka akan dijatuhi sanksi mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga dimasukkan ke daftar cegah tangkal.
Saat ini ke-58 warga Nigeria ditempatkan di rumah detensi imigrasi di Kelapa Gading sambil menunggu pemeriksaan, sementara 23 orang WNI diperiksa di Polres Jakarta Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.