JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepada perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang masih memberlakukan work from office (WFO) di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Siang ini, Selasa (6/7/2021), Anies menyidak perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Perusahaan tesebut diketahui masih memaksa karyawan masuk kantor saat PPKM Darurat.
Melalui akun Instagramnya, @aniesbaswedan, Anies memarahi HRD Ray White Indonesia dan meminta agar kantor ditutup dan karyawan diminta untuk pulang.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan InstaStory akun Instagram-nya, Selasa.
Baca Juga: Mekanisme Diubah, Anies Sebut Saat Ini STRP Hanya Dapat Diajukan oleh Perusahaan bukan Pribadi
Anies mengatakan kepada HRD bernama Diana tersebut bahwa ini bukan lagi soal melanggar aturan, tetapi tentang menyelamatkan nyawa orang lain. Anies mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Anies juga melakukan sidan di kantor PT Equity Life Indonesia yang juga tidak menaati aturan PPKM darurat.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" tanya Anies pada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Baca Juga: Akui Sempat Kewalahan Siapkan Stok, Wagub DKI Minta Warga Tidak Timbun Tabung Oksigen di Rumah
Anies menyebut di perusahaan itu ada wanita hamil yang masih dipaksa untuk bekerja di kantor. Ia mengatakan, ibu hamil merupakan pihak rentan Covid-19 yang akan mengalami kesulitan saat melahirkan jika tertular virus corona.
Anies pun menekankan bahwa saat ini semua sedang merugi dan dalam keadaan sulit.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Seperti yang diketahui, masa PPKM Darurat berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal saja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Warung Disemprot Petugas
Untuk bidang usaha sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor diperbolehkan WFO sebanyak 50 persen.
Sementara bidang usaha kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi 100 persen.
Di luar bidang tersebut, harus bekerja WFO 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.