JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu toko obat di jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur ditutup Polda Metro Jaya.
Pemilik toko diketahui menjual obat-obatan yang sedang dicari masyarakat, salah satunya Ivermectin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ivermectin bisa dibeli dan dikonsumsi atas resep dokter.
“Obat Ivermectin ini, kita ketahui obat ini tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui resep dokter baru dapat Ivermectin. Sama dengan penjualnya yang berhak menjual adalah apotek, yang punya izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, ini yang harus dimiliki toko penjualnya.”ujar Yusri pada konferensi pers, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut pemilik toko telah diamankan dan tokonya pun ditutup sebagai pelajaran dan contoh bagi para penjual dan penimbun obat di ibu kota.
“Ini kemudian dilakukan penyelidikan, di lapangan kita temui salah satunya toko di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Berhasil menemukan satu toko sebenarnya ada dua. 1 masih pendalaman. Toko inisial SC, ditemukan obat-obatan Ivermectin dijual tinggi, tidak sesuai harga eceran. Dalam list yang ada harganya 1 biji 7500/ tablet. Ditemukan di lapangan ada panic buying harga sekotak seharga Rp 475 ribu. Ini masih kita penyelidikian termasuk yang jual di media online. Kita lakukan tindakan tegas.”tegas Yusri.
Yusri menegaskan para penjual obat-obatan yang tega menaikkan harga di atas harga pasaran.
“Jangan menari-nari di atas penderitaan orang. Ini masa sulit, ini negara kita janganlah mencari keuntungan sementara masyarakat membutuhkan obat-obat termasuk tabung gas,”
Para pelaku terkait bisa dikenakan pasal berlapis di antaranya UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 198, juga melapis dengan UU tahun 2006 tentang karantina kesehatan.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.