JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat untuk melaporkan bentuk pelanggaran dalam masa PPKM darurat.
Menurut Yusri, ada sejumlah usaha non-esensial yang wajib mematuhi peraturan pemerintah berkaitan dengan PPKM darurat. Jika masih ada restoran atau kafe yang menerima makan di tempat, masyarakat bisa langsung melaporkan untuk ditindak.
"Non-esensial itu tidak boleh sama sekali. Ada ketentuan untuk kafe hanya untuk bungkus saja, apabila ada yang makan di tempat kita akan lakukan penindakan. Dan juga kami sampaikan kepada masyarakat, silakan laporkan ke kami," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Pemerintah memberlakukan PPKM darurat sejka tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha di masa darurat ini.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Video editor: Faqih
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis Tempat Hiburan Malam yang Melanggar PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.