Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK menyebut, nilai TPPU yang diduga dilakukan Rita mencapai Rp 436 miliar. Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.
Rita dan Khairudin diduga telah melakukan pencucian uang yang didapatkan dari gratifikasi berupa fee proyek, perijinan, dan pengadaan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Keduanya diduga telah membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut, berupa kendaraan dan tanah atas nama orang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.