JAKARTA, KOMPAS.TV -Rombongan ambulans pembawa jenazah ini bersitegang dengan petugas, karena merasa terhalang.
Namun rombongan tersebut akhirnya dapat melintas setelah mobil penghalang dipindahkan dan melanjutkan perjalanan.
Selain di Jalan Margonda, penyekatan juga dilakukan di Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan Depok, Jawa Barat.
Akibat penyekatan PPKM darurat ini, kemacetan kendaraan pun tak terhindarkan.
Sementara itu, hari pertama kerja di masa pemberlakuan PPKM darurat, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta.
Kemacetan panjang pun tak terelakkan.
Pemerikssaan kendaraan dilakukan salah satunya di pintu keluar Tol Slipi-Palmerah, di depan gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta.
Petugas memeriksa satu per satu kelengkapan pengemudi kendaraan, yaitu persyaratan memasuki wilayah Jakarta di masa PPKM darurat.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang tinggal di luar Jakarta memiliki surat tanda registrasi pekerja, atau STRP.
Selama pemeriksaan, banyak kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas ke arah depan DPR, karena bukan termasuk pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan, aturan PPKM darurat sudah jelas bahwa selama masa PPKM, karyawan diwajibkan bekerja dari rumah 100 persen, sehingga tidak ada alasan untuk keluar rumah.
Tak hanya di DKI Jakarta, Senin (05/07) pagi, penyekatan di Sumber Artha Kota Bekasi terpantau lebih ketat dari dua hari sebelumnya.
Selain memblokade jalan, petugas pun berjaga di setiap titik.
Kendaraan dari Bekasi yang hendak menuju arah Jakarta ataupun sebaliknya, terjebak di titik penyekatan sehingga menimbulkan kemacetan.
Meskipun pengendara ada yang mengeluarkan surat tugas, tak jarang mereka bingung terkait peraturan PPKM darurat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.