YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak tiga pesta pernikahan di Bantul, Yogyakarta, dibubarkan saat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hari kedua, Minggu (4/7/2021).
Bukan tanpa alasan aparat yang tergabung dalam Operasi Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 membubarkan kegiatan di Bantul.
Pelanggaran tiga pesta pernikahan itu adalah menggelar resepsi dengan jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang. Pesta pernikahan yang dibubarkan itu belokasi di Patalan Jetis, Sriharjo Imogiri, dan Kebongagung Imogiri.
"Kami beri sanksi pembubaran acara karena sudah melanggar ketentuan waktu dan ketentuan jumlah tamu," ujar Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Bantul, Hermawan Setiaji, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Ada PPKM Darurat Jelang Iduladha, Begini Inovasi Pedagang Hewan Kurban di Bantul
Tidak hanya itu, aparat juga membubarkan acara lomba burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Petugas meminta masyarakat kembali ke rumah masing-masig dan tidak berkerumun.
Di sela-sela penerapan PPKM Darurat, Dinas Perdagangan Bantul menutup sementara Pasar Gatak, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Alasannya, banyak kasus Covid-19 yang muncul di sekitar pasar.
"Ada 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dua orang meninggal akibat Covid-19 di lingkungan sekitar Pasar Gatak," ucap Lurah Sumbermulyo, Ani Widayani.
Baca Juga: PPKM Darurat di Bantul Menghapus Aturan Zonasi, Begini Penjelasannya
Aktivitas perdagangan di Pasar Gatak Bantul dihentikan mulai 4 sampai 8 Juli 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.