JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Luhut Prediksi Angka Covid-19 Terus Naik Hingga 10 Hari ke Depan
Menurutnya, syarat ini dikecualikan bagi diplomat dan pejabat asing setingkat menteri yang berkunjung dalam rangka praktik hubungan diplomatik seperti diterapkan di negara lain.
Sementara itu, bagi WNA yang datang dan belum bisa menunjukkan kartu vaksin, nantinya akan divaksin di Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan telah melakukan karantina.
Adapun karantina bagi WNA harus dilakukan selama 8 hari dengan dua kali melakukan tes usap PCR.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pintu Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperketat
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh,” tambah Jodi Mahardi.
Menurut Jodi, lamanya karantina bagi WNA telah sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan.
Waktu tersebut juga telah sesuai dengan masa inkubasi virus Covid-19, baik varian alpha dan delta.
Baca Juga: Politikus PKS Sukamta: PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Pintu Masuk WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.