SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pada periode itu Polda Jawa Tengah siap melakukan penyekatan di sejumlah wilayah selama 24 jam.
Masyarakat yang melintas diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19, baik tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam.
"Masyarakat (pelintas) wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan apabila tidak sesuai akan kami tolak," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin Rudy Syafirudin kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021, pelaku perjalanan transportasi darat dari dan menuju Jawa serta Bali wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Polri Kerahkan 150 Personel Jaga Pos Penyekatan PPKM Darurat
Berikut ini titik-titik penyekatan atau check point di Jawa Tengah selama PPKM Darurat:
1. Kota Semarang : Kawasan Simpang Lima
2. Kabupaten Semarang : Rest Area KM 429
3. Kota Salatiga : Exit Tol Tingkir
4. Demak : Jalan Demak-Kudus Desa Bolo, Demak Kota, KM 30
5. Kendal : Pos Polisi Pantes
6. Brebes : Pos Terminal Kecipir, Rest Area KM 252A, dan Rest Area KM 260
7. Tegal : Exit Tol Adiwerna
8. Tegal Kota : Terminal Tegal
9. Pekalongan : Pos Polisi Sipait Siwalan
10. Pekalongan Kota : Exit Tol Setono
11. Pemalang : Exit Tol Gandulan
12. Batang : Gedung PSC 119
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Jasa Marga Lakukan Penyekatan di Sejumlah Lokasi Jalan Tol
13. Pati : Jalan Pati - Kudus KM 7 (Depan PT Dua Kelinci).
14. Jepara : Pos Gotri Jalan Raya Kudus-Jepara KM 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.