Aparat kepolisian dari Tim Unit Khusus Polda Sulawesi Sleatan menangkap dua tersangka pencurian motor di showroom.
Pelaku ketahuan mencuri tiga unit sepeda motor dari dalam showroom di kota Makassar.
Saat akan dilakukan pengembangan penjualan sepeda motor hasil curian, kedua tersangka sempat melarikan diri. Petugas pun terpaksa menembak kaki tersangka dengan timah panas.
Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.