JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19.
Hal ini tertuang dalam keputusan Kementerian Kesehatan RI nomor HK-1- 7/ Menkes/ 4826 tahun 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.
Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19.
Diantaranya favipiravir 200 miligram per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500,-. Injeksi remdesivir dalam bentuk vial Rp 510.000,-, sementara ivermectin 12 miligram dalam bentuk tablet harga eceran tertinggi Rp 7.500,-.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.