JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, aturan dan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara juga berubah.
Perubahan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tetang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pendemi Covid-19.
Dilansir dari SE yang diterima Kompas TV, Sabtu (3/7/2021) berikut beberapa petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi:
Pertama, penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Ketiga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Keempat, untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, serta penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Atau bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kelima, sementara kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis.
Artinya, mereka yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dikecualikan dalam menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Luhut Pastikan Akan Eksekusi Pemda Jika Tak Jalani PPKM Darurat | ROSI
Keenam, orang yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Ketujuh atau terakhir, dalam hal surat keterangan test RT-PCR yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Dengan berlaku Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis salinan SE yang diterima Kompas TV itu.
Baca Juga: Banyak Istilah, Apa Sih Beda PPKM Darurat dengan Sebelumnya? Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan | ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.